اللّهُمَّ نَجِّ إِخْوَانَنَا الْمُؤْمِنِيْنَ الْمُسْتَضْعَفِيْنَ فِي فَلَسْطِيْنَ وَفِي كُلِّ مَكَانٍ

Hukum Pondok Pesantren Wanita (Tarbiyatun Nisa atau TN)

Judul Buku:
Hukum Pondok Pesantren Wanita atau Tarbiyatun Nisa

Penulis:
Abu Arqom Muslih bin Muhammad Bashori
 
Dan dalam penyusunan buku ini, penulis tidak membuat pendapat baru, akan tetapi hanya menukil pendapat para ulama Ahlus Sunnah Wal Jama'ah yang telah mendahului kita, karena mereka sudah berbicara sebelum kita membicarakannya.

Adapun tiga poin yang dianggap berbobot untuk mempermasalahkan pondok pesantren wanita:
  1. Ayat ke 33 dari Surat Al-Ahzab: "Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu."
  2. Hadits 'Aisyah Radhiyallahu'anha: Barangsiapa melepas pakaian di tempat selain rumah suaminya maka akan terbongkar hijab antara dirinya dengan Rabb-Nya. (HR. Abu Dawud).
  3. Bahwa pondok pesantren wanita tidak ada salafnya.
- Nukilan Pendahuluan -