Sudah ma'ruf dalam hukum Islam yang kita ketahui bahwasannya seorang pencuri itu dihukum dengan potong tangan, sebagai balasan atas perbuatannya dan pelajaran untuk yang lain.
Bagaimana rincian tentang hukum ini ?
Semoga rekaman ini bisa menambah ilmu kita terkait hukum-hukum dalam agama kita yang mulia ini, yang tidaklah ditetapkan sebuah hukum oleh Robbul Alamin, kecuali untuk kemaslahatan dan keberlangsungan kehidupan yang baik.
Baarokallohufiik, tafadhol.
Audio Files
|
VBR MP3
|
13090801 Ust Abu rqom Muslih Kitab libas ttg Pencurian.mp3
|
Dengar ONLINE di sini