Oleh:
Asy-Syaikh Dr. Shalih bin Fauzan hafidzahullah
Pertanyaan:
Putriku belajar di luar negeri dan saya pergi bersamanya sebagai mahrom lalu
saya pulang dan aku tinggalkan sendirian di negeri itu, maka apakah
meninggalkan dia sendirian di sana itu diharamkan dan apakah harus ada
mahrom yang tinggal bersamanya dan menemaninya?
Tidak, jika dia tinggal di antara kaum muslimin dan diantara para tetangga
dan tempat yang aman maka tidak harus adanya mahrom, mahrom itu hanya untuk
safar (bepergian), mahrom itu hanya untuk safar bukan untuk yang sudah
tinggal di suatu negeri.
Pertanyaan:
Dan jika wanita itu ingin pulang ke negerinya apakah harus pergi dan
berangkat bersama mahromnya?
Jawab:
Tidak ada keraguan harus disertai mahromnya, kalian atau yang lainnya, harus
ada mahromnya, iya.
Alih bahasa : Abu Hazim hafidzahullah