WANITA BELAJAR DI TEMPAT JAUH TANPA MAHRAM

Oleh:
Asy-Syaikh Dr. Shalih bin Fauzan hafidzahullah


Pertanyaan:

Putriku belajar di luar negeri dan saya pergi bersamanya sebagai mahrom lalu saya pulang dan aku tinggalkan sendirian di negeri itu, maka apakah meninggalkan dia sendirian di sana itu diharamkan dan apakah harus ada mahrom yang tinggal bersamanya dan menemaninya? 

Jawab:

Tidak, jika dia tinggal di antara kaum muslimin dan diantara para tetangga dan tempat yang aman maka tidak harus adanya mahrom, mahrom itu hanya untuk safar (bepergian),  mahrom itu hanya untuk safar bukan untuk yang sudah tinggal di suatu negeri.


Pertanyaan:

Dan jika wanita itu ingin pulang ke negerinya apakah harus pergi dan berangkat bersama mahromnya? 

Jawab:

Tidak ada keraguan harus disertai mahromnya, kalian atau yang lainnya, harus ada mahromnya, iya.


Alih bahasa : Abu Hazim hafidzahullah